Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Apakah anda memiliki properti seperti rumah? atau anda baru saja ingin mendirikan sebuah bangunan? Tahukah kalian jika anda memiliki properti rumah atau akan mendirikan rumah ada satu dokumen yang wajib anda miliki! yap benar dokumen tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun tahukah kalian bagaimana cara mengurus imb? Dalam pembahasan kali ini Indo Jasa Permission akan membahas bagaimana cara kalian mengurus imb.

Pengertian dan Manfaat IMB

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah dokumen perizinan yang diberikan oleh pejabat resmi yang berwenang kepada pemilik bangunan untuk membangun rumah baru, merubah memperluas atau mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Bangunan yang memiliki izin tersebut adalah bangunan yang legal. Bangunan yang telah berdiri tapi tidak memiliki IMB maka otoritas setempat berhak untuk membongkar bangunan yang anda miliki.

IMB sendiri memiliki beberapa manfaat bagi bangunan anda antara lain:

  1. Perlindungan Hukum Maksimal
  2. Harga Bangunan Naik
  3. Transaksi Jual Beli akan Lancar
  4. Bangunan tersebut dapat dijadikan agunan
  5. PersyaratanUntuk Membuat Sertifikat Hak Milik.

Baca : Jasa Pengurusan IMB Jogja

Cara Mengurus IMB

Bagi anda yang ingin mengurus IMB bangunan Rumah, anda dapat memakai jasa pengurusan IMB. Namun jika anda ingin mengurusnya sendiri berikut adalah langkah-langkahnya.

Pertama anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen:

  1. KTP
  2. FC Sertifikat Tanah
  3. Gambar Rencana dan Denahnya
  4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  5. Surat persetujuan tetangga jika bangunan berhimpit
  6. Gambar Kontruksi baja dan beton beserta perhitungannya
  7. serta dokumen lainnya menyesuaikan dengan keadaan lokasi dan peruntukan bangunan tersebut.

Jika dokumen tersebut sudah lengkap anda harus datang ke Dinas PUPR sesuai dengan domisili bangunan kemudian anda lakukan hal berikut:

  1. Mengambil dan Mengisi Formulir Permohonan di Dinas PUPR setempat
  2. Formulir Permohonan di tandatangani dan di materai 10000
  3. Kemudian Formulir tersebut di legalisir kelurahan atau kecamatan
  4. Kemudian melengkapi dokumen di atas dengan masing-masing tiga rangkap yang akan diserahkan ke Dinas PUPR
  5. Selanjutnya menunggu konfirmasi bangunan disetujui atau tidak.

Setelah melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur di atas maka akan keluar surat izin pengukuran (SIP). Kemudian akan ada petugas yang mengukur dan membuat denah bangunan. Apabila gambar sudah jadi maka sudah dapat dijadikan blueprint IMB. Kemudian DPM-PTSP akan mengeluarkan izin pembangunan. penerbitan izin kurang-lebih memakan waktu satu bulan.

Pembahasan di atas merupakan cara mengurus IMB, jika anda merasa ribet, bingung atau bahkan tidak memiliki waktu anda dapat menggunakan jasa pengurusan IMB. nah salah satu pelayanan yang Indo Jasa Permission layani adalah pengurusan IMB di daerah Jogja, Bantul, Sleman, Semarang, Ungaran, Kulon Progo, Gunung Kidul. Jika anda berniat untuk memakai jasa Indo Jasa Permission, anda dapat menghubungi kontak berikut:

WA : 0812-2549-4348

Facebook : Indo Jasa Permission

Instagram : Indojasa.permission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *