Indo Jasa Permission adalah perusahaan biro jasa yang berdomisili di yogyakarta salah satu pelayanan jasa yang di layani adalah jasa pendirian UD (Usaha Dagang). Pada pembahasan kali ini kami akan membahas seputar Usaha dagang.
Izin Usaha Dagang merupakan sebuah alat yang digunakan untuk membina, mengarahkan, mengawasi serta menerbitkan berbagai izin usaha di bidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha pada umumnya menjadi dokumen penting yang harus dimiliki sebuah badan usaha. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum negara, dengan memiliki surat izin usaha berarti pelaku usaha tersebut memiliki perlindungan hukum yang aman dan sah.
Fleksibilitas usaha menjadi salah satu nilai yang mendukung seseorang mendirikan Usaha Dagang (UD). Usaha Dagang dapat menjual satu jenis barang maupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya. Hal inilah yang menjadi landasan seseorang untuk mendaftarkan usahanya kebentuk usaha perseorangan (UD). Selain itu, proses pendirian UD juga sangat cepat dan relative murah.
Usaha Dagang
Usaha Dagang (UD) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang di jalankan secara mandiri atau satu orang saja dan tidak memerlukan partner atau rekan dalam menjalankan usahanya. Apabila dalam menjalankan usaha tersebut ada yang membantu, maka kedudukan orang tersebut tidak sama dengan pemilik UD, melainkan hanya sebagai karyawan atau bawahan. Di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Segala perbuatan hukum UD merupakan perbuatan hukum pemiliknya karena keduanya merupakan suatu kesatuan. Apabila dalam menjalankan UD mengalami kebangrutan, maka pemiliknya pun bangkrut karena segala sumber dana UD tersebut sepenuhnya berasal dari kekayaan pemiliknya.
Keuntungan Memiliki Usaha Dagang (UD)
Terdapat beberapa keuntungan yang di dapatkan dengan memiliki Usaha Dagang (UD) antara lain :
- Kegiatan usaha yang di jalankan mendapat ijin secara sah atau legal
- Mudah di jalankan karena segala aktivitas dalam usaha tersebut dapat di kendalikan secara langsung oleh pemiliknya.
- Memiliki kekuasaan karena seluruh hasil penjualan dan keuntungan menjadi milik pribadi atau milik UD tersebut, sehingga tidak perlu memikirkan pembagian hasil penjualan.
Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah ada
- Copy Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab.
- Copy Kepemilikan Tanah (SHM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tanah milik sendiri.
- Surat sewa jika status tempat usaha sewa.
Dokumen Jasa Pendirian Usaha Dagang (UD)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*.
- Surat Domisili (SKTU).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Nomer Induk Berusaha (NIB)
Untuk informasi dan pelayanan Indo Jasa Permission lainnya silahkan liat menu layanan kami atau bisa menghubungi kontak di bawah: