Perkembangan dunia bisnis semakin pesat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Banyak jenis usaha yang kini bisa di jalankan, mulai dari bisnis offline hingga bisnis online. Jenis kegiatan usaha tumbuh berkembang secara beragam, mulai dari bisnis offline hingga bisnis online. Hal ini membuat bisnis di Indonesia semakin berkembang dan menarik para investor untuk berinvestasi. Menjalankan kegiatan usaha di Indonesia akan mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan sehingga membuat orang tertarik untuk mendirikan badan usaha. Salah satu badan usaha yang paling banyak orang minati adalah badan usaha yang berbentuk PT.
Badan usaha berbentuk PT memiliki daya tarik yang tinggi karena selain berbadan hukum, Perseroan Terbatas juga memiliki kredibilitas yang tinggi. Dengan demikian pengusaha lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya dan mempermudah berbagai kegiatan usahanya. Namun, apakah teman teman tahu bahwa sebenarnya PT terbagi menjadi dua bentuk yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup? Nah kali ini Indo Jasa Permission akan membahas mengenai perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup.
Pengertian PT Terbuka dengan PT Tertutup
Pada dasarnya PT tertutup dan PT terbuka memiliki pengertian yang sama. Keduanya memiliki badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbuka juga disebut sebagai Perseroan Publik. Dalam hal ini artinya Perseroan Terbuka harus melakukan penawaran umum sahamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, pada Perseroan Terbuka harus mendaftarkan namanya ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perbedaan PT Terbuka dengan PT Tertutup
Penamaan Perseroan Terbuka, pada akhir nama perseroan juga harus ada tambahan kata singkatan “Tbk”. Penambahan kata “Tbk” menandakan bahwa perusahaan tersebut merupakan Perseroan Terbuka. Sedangkan dalam penamaan Perseroan Tertutup tidak memerlukan kata tambahan pada akhir nama perusahaan.
Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup juga memiliki perbedaan dalam hal penanaman modal. Pada Perseroan Terbuka jumlah pemegang sahamnya sekurang kurangnya harus terdapat pemiliki saham minimal 300 orang dengan modal minimal Rp3.000.000.000. Sedangkan pada Perseroan Tertutup jumlah pemegang sahamnya minimal harus di miliki oleh 2 orang dengan modal dasar minimal Rp50.000.000.
Namun apabila Perseroan Tertutup telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbuka maka, Perseroan Tertutup wajib mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbuka. Dengan demikian, Perseroan Tertutup juga wajib mengubah anggaran dasarnya. Waktu yang di tentukan untuk mengubah anggaran dasar tersebut paling lama 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbuka. Dalam hal ini, artinya perubahan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka wajib di lakukan apabila modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbuka.
Selain perbedaan di atas juga terdapat perbedaan dalam pelaksanaan RUPS. Pelaksanaan RUPS pada Perseroan Tertutup di tempat kedudukan Perseroan atau tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. Sedangkan pelaksanaan RUPS pada Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan di catatkan. Sebelum pemanggilan RUPS, Perseroan Terbuka wajib memberikan pengumuman mengenai akan ada pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di pasar modal. Pengumuman tersebut di lakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Kepengurusan PT Terbuka dan PT Tertutup
Perlu di ketahui juga bahwa dalam Perseroan Tertutup, Direksi terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih. Sedangkan pada Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan antara anggota Direksi pada Perseroan Terbuka di tetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Namun, apabila dalam RUPS tidak menetapkan hal tersebut maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi di tetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Selain itu, pada Perseroan Tertutup terdiri dari 1 orang anggota atau lebih Dewan. Sedangkan pada Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis. Setiap anggota Dewan Komisaris tersebut tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Layanan Indo Jasa Permission
Baiklah setelah pembahasan mengenai perbedaan PT terbuka dan PT tertutup, mimin menawarkan jasa layanan indo jasa permission terkain pendirian usaha anda. untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kontak di bawah: