Jasa pengurusan perizinan

Melayani Jasa Pendirian CV, PT, UD, Yayasan, Jasa Pengurusan IMB, Izin Lingkungan dan Jasa Perizinan lainnya

Jasa Pendirian PT

  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • SIUP
  • BPJS Kessehatan dan Ketenagakerjaan

Jasa Pendirian UD

  • Akta Pendirian dan Non Akta Pendirian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • SIUP
  • NPWP

Jasa Pendirian CV

  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • SIUP
  • BPJS Kessehatan dan Ketenagakerjaan

Artikel

Jasa Pendirian Badan Hukum Yayasan
Jasa Pendirian Badan Hukum Yayasan
Indo Jasa Permission tempatnya pendirian yayasan dengan proses cepat tanpa ribet.
Jasa Pembuatan CV
Jasa Pendirian CV
Bikin CV Murah dengan proses mudan dan pengiriman cepat ada di Indo Jasa Permission
610420e00b551
Jasa Pendirian PT Murah
Jasa Pendirian PT Murah di Jogja, Pengurusan Cepat 5-7 Hari.

ABOUT US

Indo Jasa Permission merupakan perusahaan penyedia jasa pengurusan perizinan usaha dan dokumen perizinan lainnya dengan kantor pusat berdomisili di Yogyakarta, Indo Jasa Permission mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan jasa yang jujur, sepenuh hati dan dengan biaya yang relatif murah, sehingga banyak konsumen yang mempercayakan pendirian usahanya kepada Indo Jasa Permission, Selain pendirian PT, kami juga melayani jasa pendirian CV dengan harga yang relatif murah. Untuk informasi dan pelayanan Indo Jasa Permission, Anda bisa melihat pada laman Layanan Kami.

Anda juga bisa melihat profile Indo Jasa Permission di laman Facebook dan Instagram.

FAQ

Bolehkah Pasangan Suami Istri Mendirikan Badan Usaha PT maupun CV?

Pasangan Suami Istri Tidak dapat mendirikan badan usaha PT maupun CV apabila tidak mempunyai perjanjian kawin. Hal ini dikarenakan pada prinsip pendirian PT harus terdapat dua orang yang mendirikan sebagai pemegang saham yang kemudian menjabat sebagai direktur dan komisaris sedangkan CV harus terdapat minimal dua orang persekutuan modal. Karena pada dasarnya sepasang suami istri tersebut dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan dan berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka. JIka ingin mendirikan maka diharuskan menambah satu pendiri lagi yang terdiri dari orang lain.

Apa maksud dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor?

  1. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”), merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
  2. Modal ditempatkan adalah jumlah modal yang sudah diambil dan disanggupi pelunasan untuk dimiliki pemegang atau pemilik saham.
  3. Modal Disetor adalah modal yang dimasukkan oleh pemegang saham atau pemiliknya sebagai pembayaran/pelunasan untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. UUPT mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.

Jasa Pendirian PT

  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • SIUP
  • BPJS Kessehatan dan Ketenagakerjaan
Berapa Modal yang Dibutuhkan Untuk Mendirikan PT dan CV?

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta. Sedangkan Modal Pendirian CV tidak ada ketentuan berapa nominal jumlah modal yang diperlukan dalam pendiriannya.

Dokumen Apa Yang dibutuhkan Untuk Mendirikan PT dan CV di Indo Jasa Permission?
- Untuk Pendirian PT dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP Pendiri Minimal Dua Orang , NPWP Pendiri, Menyiapkan Nama Perusahaan Minimal 3 suku kata, Menyiapkan Maksud dan Tujuan Perusahaan (bidang usaha). Sedangkan,

- Untuk Pendirian CV adalah KTP Pendiri Minimal Dua Orang , NPWP Pendiri, Menyiapkan Nama Perusahaan Minimal 2 suku kata, Menyiapkan Maksud dan Tujuan Perusahaan (bidang usaha).

TESTIMONI

testi
Pendirian PT Gemma Indonesia Millenial
IMG-20211027-WA0009
CV Dahayu Amerta Sejahtera
testi 2
Pendirian CV Varia Invinity
CV Mugi Mulyo
CV Mugi Mulyo