Jasa pengurusan perizinan
Melayani Jasa Pendirian CV, PT, UD, Yayasan, Jasa Pengurusan IMB, Izin Lingkungan dan Jasa Perizinan lainnya
Jasa Pendirian PT
Jasa Pendirian UD
Jasa Pendirian CV
Artikel
ABOUT US
Indo Jasa Permission merupakan perusahaan penyedia jasa pengurusan perizinan usaha dan dokumen perizinan lainnya dengan kantor pusat berdomisili di Yogyakarta, Indo Jasa Permission mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan jasa yang jujur, sepenuh hati dan dengan biaya yang relatif murah, sehingga banyak konsumen yang mempercayakan pendirian usahanya kepada Indo Jasa Permission, Selain pendirian PT, kami juga melayani jasa pendirian CV dengan harga yang relatif murah. Untuk informasi dan pelayanan Indo Jasa Permission, Anda bisa melihat pada laman Layanan Kami.
FAQ
Pasangan Suami Istri Tidak dapat mendirikan badan usaha PT maupun CV apabila tidak mempunyai perjanjian kawin. Hal ini dikarenakan pada prinsip pendirian PT harus terdapat dua orang yang mendirikan sebagai pemegang saham yang kemudian menjabat sebagai direktur dan komisaris sedangkan CV harus terdapat minimal dua orang persekutuan modal. Karena pada dasarnya sepasang suami istri tersebut dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan dan berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka. JIka ingin mendirikan maka diharuskan menambah satu pendiri lagi yang terdiri dari orang lain.
- Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”), merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
- Modal ditempatkan adalah jumlah modal yang sudah diambil dan disanggupi pelunasan untuk dimiliki pemegang atau pemilik saham.
- Modal Disetor adalah modal yang dimasukkan oleh pemegang saham atau pemiliknya sebagai pembayaran/pelunasan untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. UUPT mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.
Jasa Pendirian PT
Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta. Sedangkan Modal Pendirian CV tidak ada ketentuan berapa nominal jumlah modal yang diperlukan dalam pendiriannya.