Apa itu Badan Hukum Yayasan?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Badan Hukum Yayasan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan juga kemanusiaan, dimana yayasan sendiri tidak mempunyai anggota, adapun dalam Pendirian Yayasan dengan memperhatikan persyaratan formal berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.
Dasar hukum Yayasan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Kekayaan Yayasan dapat berbentung barang maupun uang, baik itu berasal dari wakaf, hibah, hibah wasiat, sumbangan, dan dari pihak lainnya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Maupun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun kekayaan awal sebuah Yayasan sebagaimana bunyi Pasal 6 PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00 Sedangkan untuk Yayasan yang pendiriannya oleh Warga negara asing atau Warga negara Indonesia bersama dengan orang asing modal awalnya minimal sebesar Rp100.000.000,00.
Organ Yayasan
Organ Yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan juga Pengawas. Adapun Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus Yayasan. Dengan demikian pengurus wajib membuat laporan tahunan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan memerlukan akta pendirian notaris dan mempunyai status badan hukum, setelah itu akta pendirian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat. Kemudian permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Syarat dan Dokumen untuk Pendirian Yayasan
- Nama Yayasan
- Jumlah kekayaan awal
- Bukti modal atau asset kekayaan Yayasan
- FC KTP Pendiri
- Copy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus
- FC NPWP ketua Yayasan
- Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
- Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
Jasa Pendirian Badan Hukum Yayasan
Anda membutuhkan jasa pendirian yayasan? Indo Jasa Permission jawabannya. Kami merupakan Perusahaan terpercaya yang berdomisili di DI Yogyakarta, tepatnya di Sleman. Perusahaan kami melayani berbagai jasa pengurusan salah satunya adalah jasa pendirian Yayasan, selain itu kami juga melayani Jasa Pendirian PT, CV, UD, PT PMA dan perizianan usaha lainnya.
Baca Juga : Jasa Pendirian PT dan Jasa Pendirian CV
Bagi kalian yang ingin mendirikan Yayasan atau perizinan lainnya kalian bisa menghubungi kontak kami :
Email : Indojasapermission.com
Instagram : Indojasa.permission
Facebook : Indo Jasa Permission
Adapun dokumen yang kalian dapatkan jika memakai jasa kami adalah :
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP Yayasan
- Sutar Keterangan Domisili yayasan
- Surat Keterangan Terdaftar
- Tanda Daftar Yayasan