Jasa Pembubaran PT Semarang, Jogja, Sleman dan Bantul

Halo para pengunjung, apa kabar kalian saat ini? saya harap kalian baik-baik saja. Saat ini saya merasa sangat senang karena kalian datang ketempat yang tepat untuk pengurusan bisnis anda. Indo Jasa Permission melayani berbagai pengrusan perizinan salah satu nya adalah Jasa Pembubaran PT dan Jasa Pendirian PT CV UD dan Yayasan.

Perjalanan dunia bisnis PT (Perseroan Terbatas) tentu akan mengalami berbagai hal, mulai dari permasalahan karyawan, persaingan usaha, regulasi hingga finansial yang berujung pada kemungkinan penutupan PT. Keputusan penutupan PT menjadi jalan terakhir yang diambil dalam menghadapi situasi yang sulit. Namun perlu diketahui penutupan PT tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis. Ada beberapa hal yang turut menjadi penyebab mengapa suatu PT mengalami penutupan.

Penyebab Pembubaran/Penutupan PT

Berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) penutupan PT terjadi karena :

  1. Berdasarkan keputusan RUPS
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan
  4. Dengan di cabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap,  harta  pailit  Perseroan  tidak  cukup  untuk  membayar  biaya kepailitan
  5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi  sebagaimana  diatur  dalam  undang-undang  tentang  Kepailitan  dan  Penundaan   Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Karena  di cabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan penutupan PT tidak dapat Anda lakukan secara sembarangan, hal ini karena Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam proses pendirian PT maupun penutupan PT harus Anda selesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Pembubaran PT

Ada beberapa syarat tertentu yang harus Anda lengkapi dalam mengurus penutupan PT adalah:

  1. Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli milik PT dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik semua pendiri PT
  4. Fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri PT
  5. Menyiapkan stampel PT
  6. Melampirkan Bukti Laporan Pajak Tahunan PT

Layanan Indo Jasa Permission

Jika Anda ingin mengurus penutupan PT namun tidak cukup memiliki banyak waktu,  tenang Anda tidak perlu khawatir! Karena Indo Jasa Permission akan membantu Anda mengurus penutupan PT. Indo Jasa Permission juga melayani Jasa :

  • Pendirian PT CV UD dan Yayasan
  • Jasa Pembubaran PT
  • Pengurusan SPPL, IMB, PIRT
  • Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (dulu SIUJK)
  • Pengurusan Izin Toko Obat dan lain sebagainya.

Untuk informasi dan layanan silahkan hubungi kontak kami :

WA : 0812-2549-4348

Instagram : Indojasa.permission

Facebook : Indo Jasa Permission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *