Pentingnya Investor memahami RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Banyaknya sumber daya alam di Indonesia menjadikan peluang besar para pengusaha untuk berbisnis. Berbagai sektor mulai dari pertambangan, konstruksi, periwisata dan lain lain memiliki potensi yang tinggi dalam bidang usaha. Adanya hal tersebut membuat banyak investor ingin berinvestasi di perusahaan perusahaan besar di Indonesia. Nah sebelum memulai bisnisnya, penting bagi calon investor atau pengusaha mengetahui apa itu RUPS serta Peran dan Kewenangan RUPS. Kali ini Indo Jasa Permission akan membahas sedikit mengenai RUPS

Menurut Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah suatu bagian atau organ dari perusahaan yang mempunyai hak yang tidak mampu di berikan kepada direksi ataupun para Dewan Komisaris dalam suatu batasan yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar perusahaan tersebut.

Pada dasarnya RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang perusahaan yang bersifat residual, artinya kewenangannya tidak di tentukan secara terperinci, tetapi kewenangan tersebut merupakan sisa kewenangan yang tidak di berikan kepada direksi dan komisaris. Dalam suatu perseroan, direksi memiliki wewenang untuk mengelola perseroan sedangkan komisaris memiliki wewenang untuk mengawasi secara khusus dan umum terhadap direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam mengelola perseroan.

Kewenangan RUPS

Beberapa kewenangan RUPS yang tidak dimiliki oleh direksi atau komisaris antara lain :

  1. Pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris
  2. Meminta pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris atas pekerjaan yang dilakukan
  3. Menolak usulan dan memberikan rekomendasi atas program perseoran yang diajukan direksi
  4. Mengevaluasi hasil kerja direksi tiap tahun
  5. Pengesahan neraca laba rugi (laporan tahunan)
  6. Menyetujui pengajuan permohonan agar perusahaan tersebut di nyatakan pailit
  7. Memberikan persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu perdirinya PT
  8. Memutuskan pembagian deviden
  9. Perubahan Anggaran Dasar
  10. Menyetujui atau tidak menyetujui merger, akuisisi dan konsolidasi
  11. Membubarkan PT

Baca : Jasa Pendirian PT CV UD dan Jasa Pembubaran PT

Peran RUPS Bagi Perusahaan

Secara umum RUPS memiliki dua peranan penting yaitu :

  1. Sebagai badan kontrol tertinggi untuk menerima pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris
  2. Sebagai wahana untuk para pemegang saham dalam menyalurkan kepentingannya

Menurut Pasal 65 UUPT, RUPS di bagi menjadi dua yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. RUPS tahunan merupakan RUPS yang penyelenggaraannya paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku. Adapun tujuan penyelenggaraan RUPS tahunan ini untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan yang di sampaikan oleh Direksi. Laporan tersebut dapat berupa laporan kegiatan perseroan, laporan keuangan, laporan pelaksanaan, gaji dan tunjangan, nama anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris, dan rincian masalah yang terjadi.

Sedangkan RUPS luar biasa merupakan RUPS yang penyelenggarannya pada waktu tertentu yang di dasarkan pada adanya kepentingan pada perseroan tersebut. Tujuan dari penyelenggaran RUPS luar biasa ini untuk membahas hal yang mendesak atau urgent, adanya hal khusus serta perlu penyelesaian cepat. Pada dasarnya penyelenggaran RUPS tahunan atau RUPS luar biasa harus di lakukan di tempat kedudukan perseroan di jalankan atau pada perseroan terbuka dapat di lakukan di bursa saham perseroan tercatat asal wilayah tersebut masih dalam wilayah negara Indonesia.

INDO JASA PERMISSION

Sedia Jasa Pengurusan Perizinan Usaha

Bagi anda yang ingin mengurus perizinan usaha untuk bisnis anda tapi tidak memiliki cukup banyak waktu?. Tenang semua ada solusinya, Anda bisa menggunakan jasa kami untuk menyelesaikan permasalahan anda di bidang perizinan maupun pendirian usaha. Bagi anda yang berminat silahkan hubungi kontak kami :

WA 1 : 0812-2549-4348

WA 2 : 0895606080239

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *