Bekerja di sebuah perusahaan tentu tidak ada pihak yang ingin di rugikan, baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan. Hubungan kerja pada sebuah perusahaan terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Salah satu pentingnya perjanjian kerja yaitu untuk menegaskan hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam hubungan kerja tersebut. Dalam perjanjian kerja, kita dapat mengetahui hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, pekerjaan/jobdesk, status kerja, upah/gaji, dan lain-lain.
Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat empat syarat untuk menyatakan suatu perjanjian sah atau tidak yaitu :
- Kesepakatan
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Pentingnya Perjanjian Kerja
Pada dasarnya perjanjian kerja dapat berbentuk secara tertulis maupun secara lisan. Perjanjian tidak tertulis atau perjanjian secara lisan dalam suatu hubungan kerja tetap berlaku dan mengikat. Tetapi perjanjian ini dapat berakibat fatal apabila terdapat kesepakatan/isi kontrak yang tidak di lakukan oleh pemberi kerja/pengusaha karena tidak secara tertulis, sehingga dalam hal ini dapat merugikan bagi pekerja. Sedangkan perjanjian tertulis memiliki kekuatan yang lebih kuat dan mempunyai kekuatan sebagai bukti tertulis apabila sewaktu waktu terdapat perselisihan dalam hubungan kerja atau ketidaksesuaian antara isi kontrak dengan beban pekerjaan atau hal lain yang sudah tertuang dalam kontrak perjanjian kerja, sehingga tidak merugikan para pihak yang terkait terutama bagi buruh/pekerja.
Dalam melakukan hubungan kerja, perjanjian kerja harus di buat rangkap dua. Artinya masing-masing pihak baik buruh/pekerja maupun pemberi kerja/pengusaha harus mempunyai salinan kontrak/perjanjian tersebut. Berdasarkan waktu berakhirnya, perjanjian kerja terbagi menjadi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara umum banyak di kenal sebagai kontrak. PKWT harus di buat secara tertulis dan di buat tiga rangkap yaitu untuk pekerja atau buruh, pengusaha dan Disnaker.
Jasa Pendirian Badan Usaha PT CV UD Yayaysan
Perjanjian kerja ini juga di buat dengan jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya pekerjaan tertentu. Pada perjanjian kerja ini juga tidak ada masa percobaan kerja, apabila demikian maka perjanjian kerja batal demi hukum. Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Perjanjian kerja pada umumnya tidak harus secara tertulis. Artinya boleh juga secara lisan tetapi perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT memperbolehkan adanya masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, dan apabila mensyaratkan lebih dari 3 bulan maka terhitung bulan ke empat pekerja sudah harus sebagai karyawan tetap. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar upah pekerja sesuai dengan standar upah atau tidak boleh kurang dari upah minimum yang berlaku selama masa percobaan kerja.
Konsultasi Jasa Pendirian dan Perizinan Usaha hubungi kontak kami :