Jasa Pengurusan Izin Toko Obat – Jogja Sleman dan Bantul

Halo teman-teman apakabar kalian hari ini, saya harap kalian baik-baik saja ya. Hari ini saya merasa sangat senang karena kalian datang ketempat yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan perizinan anda. Karena kami menyediakan berbagai jasa perizinan salah satunya Jasa Pengurusan Izin Toko Obat.

Peluang Usaha Toko Obat

Di situasi pandemi Covid 19 ini, obat menjadi  kebutuhan hampir semua orang. Tidak hanya untuk orang yang sakit, bahkan yang sehat pun juga membutuhkan obat untuk menjaga kekebalan tubuh dan menambah sistem imun untuk mengantisipasi penyakit yang bisa datang kapan saja. Oleh sebab itu, bisnis di bidang obat dapat menjadi bisnis yang menjanjikan di masa sekarang ini. Tidak hanya itu, berbisnis di bidang obat juga merupakan bisnis jangka panjang, karena hampir setiap harinya orang membutuhkan obat.

Untuk berbisnis di bidang obat, tentu perlu mendapatkan izin karena menjual obat tidak bisa di lakukan secara sembarangan. selain itu, berbisnis toko obat memerlukan penanggung jawab cukup asisten apoteker. Toko obat hanya diijinkan untuk menjual obat bebas dan bebas terbatas yang sudah terdaftar di Badan POM. Obat Bebas merupakan obat yang di jual bebas di pasaran dan dapat di beli tanpa resep dokter. Sedangkan obat bebas terbatas merupakan obat keras yang dapat di beli tanpa resep dokter tetapi penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan dan pada obat ini memiliki dot hijau pada kemasannya. Obat bebas terbatas merupakan obat daftar W (W: Waarschuwing = peringatan/waspada) sehingga pada kemasannya terdapat peringatan khusus terkait cara penggunaannya.

Persyaratan Izin Toko Obat

Untuk mendapatkan ijin toko obat, terdapat beberapa syarat antara lain :

  1. Fotokopi KTP Pemohon / Pemilik;
  2. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
  3. Salinan/Fotokopi Denah Bangunan dan Peta lokasi;
  4. Salinan/Foto kopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker;
  5. Surat Pernyataan AA tidak bekerja tetap pada PerusahaanFarmasi/Toko Obat/ Apotek lain;
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan TTK sebagai penanggungjawab Toko Obat dan bersedia melaksanakan peraturan Perundang-undangan yang berlaku (bermaterai Rp 10.000,-);
  7. Hasil pemeriksaan kualitas air dari Labolatorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman;
  8. Surat Pernyataan Pemilik Toko obat tidak terlibat pelanggaran usaha di bidang farmasi (bermaterai Rp 10.000,-)
  9. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak;
  10. Fotokopi IMB, dan Dokumen Lingkungan;
  11. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-;
  12. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Layanan Indo Jasa Permission

Indo Jasa Permission merupakan perusahaan penyedia jasa pengurusan perizinan usaha yang berada di provinsi DIY. Kemudian Indo Jasa Permission mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan jasa yang jujur, sepenuh hati dan dengan biaya yang terjangkau, sehingga banyak konsumen yang mempercayakan pendirian usaha maupun pengurusan perizinannya menggunakan Indo Jasa Permission. Adapun layanannya antara lain :

  • Jasa Pendirian PT, PT PMA, CV, UD, Yayasan
  • Jasa Pengurusan IMB (Jogja, Sleman, Bantul, Bandar Lampung, Semarang, dan Salatiga)
  • Pengurusan PIRT (Jogja, Sleman, Bantul, Bandar Lampung, Semarang, dan Salatiga)
  • Jasa Pengurusan Izin Toko Obat (Jogja, Sleman Bantul)
  • Jasa Pengurusan SPPL
  • Pengurusan SIUJK
  • Jasa Pembuatan AD/ART (Peraturan Perusahaan)
  • Dll

untuk informasi dan layanan silahkan hubungi kontak :

WA : 081225494348

Instagram : indojasa.permission

Facebook : Indo Jasa Permission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *