Jasa Pembuatan NPWP Pribadi dan Usaha

Hallo teman-teman, tahukah kalian tentang pajak? jika belum anda datang ke tempat yang tepat karena Indo Jasa Permission akan membahas seputar pajak. Ohiya sebelum masuk pembahasan Indo Jasa Permission melayani Jasa Pendirian PT, CV, UD dan Jasa Pembuatan NPWP dan sebagainya. Baiklah tidak usah berlama-lama kita langsung saja ke-pembahasan.

Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara. Tanpa pajak, Program pemerintahan tidak akan dapat berjalan tanpa adanya peran pajak dalam pendapatan negara. Adapun Beberapa kegunaan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Belanja pegawai
  2. Belanja barang
  3. Pemeliharaan
  4. Pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur
  5. Beasiswa Pendidikan dan lain sebagainya.

Dengan demikian jelas bahwa penerimaan pajak bagi negara memiliki peranan yang dominan untuk mendukung segala kegiatan negara dan untuk menunjang jalannya pemerintahan serta pembangunan negara.

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak

Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Pajak?

Pajak memiliki sifat sebagai kontribusi wajib setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai pelaksana wajib pajak. Syarat objektif pajak merupakan syarat yang di tentukan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Sedangkan syarat objektif pajak merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehingga wajib untuk melakukan pemotogan/pemungutan sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assesment, artinya setiap wajib pajak sudah diberikan kewenangan untung menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang yang harus dibayar. Selain itu, asas pemungutan pajak di Indonesia juga sudah menganut Asas Equality, artinya pemungutan pajak yang di lakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Serta negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadaop wajib pajak.

Dengan demikian, apabila seseorang telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif, tetapi tidak membayar pajak, maka orang tersebut telah melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Sanksi yang Akan Di Dapatkan Apabila Wajib Pajak Tidak Membayar Pajak

Secara umum, sanksi pajak terbagi menjadi  dua yaitu:

  1. Sanksi administratif

Dalam sanksi ini dapat berupa denda, bunga dan kenaikan, penerapan ketiga sanksi tersebut sesuai dengan tingkat pelanggaran wajib pajak. Sanksi denda biasanya berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran nilai denda ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase jumlah tertentu atau angka perkalian dari jumlah tertentu sesuai bentuk pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-Undang.

Dalam sanksi administrasi terdapat sanksi bunga, yaitu sanksi kepada wajib pajak yang telat dalam membayar pajak. Besaran bunga berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai saat pembayaran dan besarnya bunga akan di hitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak di bayar. Sedangkan sanksi kenaikan merupakan sanksi administrasi terberat, karena penerima sanksi harus membayar pajak berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Perhitungan pada sanksi ini menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum/tidak dibayarkan.

2. Sanksi Pidana

Penerapan Sanksi Pidana merupakan sanksi terberat yang harus diterima bagi Wajib Pajak yang tidak taat pajak dan membandel. Sanksi ini berupa pidana denda, kurungan dan penjara, sanksi tersebut sesuai dengan tindak pelanggaran dan tindak kejahatan orang tersebut.

Penerapan sanksi ini bagi pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara serta telah melanggar lebih dari satu kali. Hukuman terberat pada sanksi pidana yaitu penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama mencapai 6 tahun. Sanksi denda bisa disertakan dengan denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Jasa Pembuatan NPWP

Sebagai warga negara yang baik maka sudah sewajarnya jika kita harus memiliki NPWP sebagai kontribusi kita terhadap negara. Jika teman-teman yang mau membuat NPWP tapi bingung, atau tidak memiliki waktu kalian bisa menggunakan jasa pembuatan NPWP di Indo Jasa Permission. Kalian cukup menyiapkan beberapa dokumen dan menunggu kurang lebih satu hari kalian sudah dapat memiliki NPWP pribadi maupun badan usaha.

Kami Juga melayani jasa pengurusan IUJK, PIRT, Izin Lingkungan, IMB, NPWP dan lain sebagainya. Untuk informasi biaya pendirian PT, CV, UD dan layanan kami silahkan hubungi kontak di bawah :

WA : 081225494348

Instagram : indojasa.permission

Facebook : Indo Jasa Permission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *