Halo teman-teman apakabar kalian hari ini, saya harap kalian baik-baik saja ya. Hari ini saya merasa sangat senang karena kalian datang ketempat yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan perizinan anda. Karena kami menyediakan berbagai jasa perizinan salah satunya Jasa Pengurusan PIRT.
Jasa Pendirian PT CV UD dan Yayasan
Jasa Pendirian PT CV UD Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensial untuk dapat dijadikan sebuah ladang usaha. Hal ini karena letak geografis kota Bandar Lampung yang mendukung, di mana kota Bandar Lampung merupakan pusat pendidikan dan perekonomian di Provinsi Lampung. Daya beli masyarakat kota Bandar Lampung juga merupakan aspek penting dari kemajuan kota ini. Melihat kemajuan kota pada bidang perekonomian dan pendidikan membuat daya saing dan peluang usaha rumahan berkembang cukup signifikan.
Peluang Bisnis Makanan dan Minuman Olahan Rumah
Memulai bisnis jenis makanan dan minuman olahan rumahan sebagai bisnis merupakan pilihan yang tepat. Karena Makan dan minum merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memenuhi kebutuhan energi, tumbuh kembang tubuh dan lain sebagainya. Peluang bisnis ini makin tinggi mengingat kota Bandar Lampung merupakan kota pendidikan di Provinsi Lampung. Pentingnya makanan dan minuman mengakibatkan produk makanan/minuman yang beredar semakin beragam. Hal ini terjadi akibat kemajuan teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat. Untuk menjalankan bisnis ini tentu saja memerlukan sebuah izin yang notabene untuk melindungi masyarakat dari makanan yang membahayakan kesehatan, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan menerapkan Perizinan Produksi dan Izin Edar bagi produk. Perizinan edar makanan tersebut ada dua jenis yang pertama adalah BPOM dan yang kedua adalah PIRT.
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT dalam sebuah label kemasan produk terdapat berupa deretan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat melakukan perpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. PIRT juga berperan sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman memenuhi standar keamanan makanan. Aktivitas kegiatan usaha PIRT memerlukan sebuah perizinan produksi dan izin edar sebagai jaminan produksi olahan makanan tersebut memenuhi standar keamanan. Proses perizinan dengan mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (Kabupaten atau Propinsi).
Jasa Pengurusan PIRT
Banyak orang-orang membuat produk makanan dan minuman olahan rumah sebagai bisnis jualannya kemasyarakat namun tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan terkait. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terkait izin pangan industri rumah tangga (PIRT) yang mempunyai pengaruh besar terhadap izin edar. Banyak juga yang disebabkan karena bingung atau bahkan mereka tidak memiliki cukup banyak waktu untuk mengurus izin PIRT tersebut. Bagi teman-teman yang menjalankan kegiatan bisnis makanan dan minuman olahan rumahan dan hendak mengurusi perizinan namun terkendala dengan permasalahan di atas maka anda tidak perlu khawatir. Anda bisa memakai penyedia jasa pengurusan PIRT, untuk itu kami Indo Jasa Permission menawarkan jasa pengurusan kepada anda yang tentunya dengan harga terjangkau. Untuk informasi dan layanan Indo Jasa Permission lainnya anda dapat menghubungi kontak di bawah :