Sedia Jasa Pendirian CV, Pengerjaan Cepat, Biaya Murah dan Terpercaya

Hallo teman-teman pengusaha, kami dari Indo Jasa Permission yang aman dan tepercaya hadir untuk membantu dan memberikan solusi dalam pembuatan CV yang teman-teman butuhkan dan sedikit memberikan informasi mengenai persekutuan komanditer atau CV. Sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu apasih CV itu dan keuntungannya apabila mempunyai CV? Baiklah kami akan jelaskan di paragraf berikut.

Apa itu Persekutuan Komanditer atau CV

Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu badan usaha berupa persekutuan yang pendirinya minimal dua orang dengan sebagian anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas. Dalam hal ini, anggota yang memiliki tanggungjawab tak terbatas berperan sebagai sekutu aktif yang dapat menjadi pemilik sekaligus sebagai pengurus atau manajemen CV, sedangkan anggota yang memiliki tanggungjawab terbatas merupakan sekutu pasif yang lazimnya hanya menyetorkan modal untuk pendirian CV tanpa terlibat dalam operasional perusahaan.

Keuntungan Pendirian CV

Bagi teman-teman yang memiliki usaha namun tidak memiliki legalitas badan usaha atau masih ragu-ragu untuk membuat legalitas usaha, perlu anda ketahui bahwa banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan mendirikan CV antara lain :

  1. Kesempatan mengembangkan Usaha karena lebih mudah mendapatkan Kredit Bank
  2. Manejemen usaha lebih baik karena pembagian tanggungjawab sesuai dengan keahlian masing-masing.
  3. Solusi pendirian usaha dengan modal rendah karena tidak ada penetapan modal minimum.
  4. Perpajakan lebih mudah

Prosedur Pembuatan CV

Berikut langkah-langkah dalam pendirian CV :

  1. Pengajuan Nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM
  2. Pembuatan akta oleh notaris
  3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dengan cara mengajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan anda
  4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  5. Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan mengajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
  6. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jasa Pembuatan CV (Persekutuan Komanditer)

Mungkin banyak dari teman-teman yang mau memiliki legalitas usaha mengingat hal itu akan memberikan banyak keuntungan bagi aktivitas manajemen perusahaan anda. Namun anda terkendala oleh waktu atau anda kebingungan untuk mendirikan legalitas perusahaan anda? Tenang, kami Indo Jasa Permission akan memberikan layanan Jasa Pendirian CV kepada anda, dengan harga yang relatif murah, aman dan terpercaya tentunya.

Baca Juga : Jasa Pendirian PT Murah dan Jasa Pendirian Badan Hukum Yayasan

Hal apa saja yang perlu anda persiapkan untuk mendirikan legalitas usaha anda jika menggunakan jasa kami adalah :

  1. Nama Perusahaan Anda ( Minimal dua suku kata )
  2. KTP Pendiri ( Minimal dua orang terdiri sekutu aktif dan pasif )
  3. NPWP Pendiri
  4. Maksud dan Tujuan/KBLI

Untuk Profile dan layanan Kami anda dapat menghubungi kontak dibawah

WA : 081225494348

Instagram : indojasa.permission

Facebook : Indo Jasa Permission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *