Syarat Sah Perjanjian – Sah atau Tidaknya Perjanjian Tanpa Materai ?

Kata “Hitam di atas Putih” menjadi kata yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia, istilah ini mempunyai arti sebagai suatu perjanjian yang tertuang dalam bentuk tulisan oleh para pihak yang membuat. Perjanjiannya pun harus dibubuhi materai oleh kebanyakan orang agar perjanjian tersebut dapat dikatakan sah. Namun tahukah kalian bahwa perjanjian tetap sah tanpa adanya materai sekalipun, lantas apa syarat sah perjanjian? Dalam pembahasan kali ini Indo Jasa Permission akan menjelaskan apa sebenarnya fungsi materai dalam dokumen perjanjian tersebut.

Pengertian Perjanjian

Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum yang di buat oleh dua pihak atau bahkan lebih mengenai hal yang di perjanjikan, sehingga mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut. Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap pihak lain.

Syarat Sah Perjanjian

Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian terbagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut :

  1. Kesepakatan
  2. Cakap Hukum
  3. Causa yang Halal
  4. Hal tertentu

Keempat poin tersebut menjadi syarat sahnya perjanjian. Dari keempat poin tersebut terbagi menjadi dua yaitu syarat subjektif dan syarat obyektif. Oleh sebab itu, perjanjian tertulis akan tetap sah dan mengikat kedua belah pihak walaupun tanpa adanya meterai sekalipun.

Apa fungsi Materai Dalam Dokumen Perjanjian?

Fungsi meterai dalam Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah sebagai pajak atas dokumen dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (Misal Jual Beli) tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian, sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah, karena sah atau tidaknya perjanjian bukan ada tidaknya materai, tetapi perjanjian dapat sah apabila sudah memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.

Baca : Jasa Pengurusan PIRT

Indo Jasa Permission

Indo Jasa Permission adalah perusahaan penyedia layanan jasa pengurusan izin usaha yang berdomisili di Yogyakarta. Pelayanan Jasa yang kami layani beragam mulai dari Pendirian PT, CV, UD, hingga Yayasan, Pengurusan Izin Usaha hingga pengurusan izin lingkungan. Bagi teman-teman yang hendak memiliki usaha berbadan hukum atau masalah perizinan lainnya, anda bisa memakai jasa yang kami berikan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PT dan Jasa Pendirian CV

Baca Juga : Jasa Pendirian Badan Hukum Yayasan

Untuk informasi layanan jasa yang kami berikan anda dapat menghubungi kontak dibawah

WA : 081225494348

Instagram : Indojasa.permission

Facebook : Indo Jasa Permission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *