Sedia Jasa Izin Lingkungan SPPL Jogja

Halo pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), sudah lengkap kah dokumen lingkungan hidup usaha kalian? Jika belum dan ingin membuat SPPL tapi tidak ada waktu. Tenang indojasapermission.com menawarkan jasa pengurusan dokumen izin lingkungan SPPL untuk usaha teman-teman pelaku UKM dengan harga yang terjangkau, pengurusan cepat dan pastinya aman. Untuk teman-teman pelaku UKM yang belum mengetahui apa itu SPPL, apa fungsinya dan juga apa saja persyaratan pengurusan SPPL kita akan bahas di paragraph bawah.

Apa itu SPPL?

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah bentuk dokumen lingkungan hidup (DLH) yang paling sederhana dari dokumen Amdal ataupun UKL-UPL. SPPL ini merupakan dokumen yang berisi kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib amdal atau UKL-UPL, selain itu dokumen SPPL menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Fungsi SPPL atau Izin Lingkungan

Adapun fungsi dan tujuan dari pembuatan SPPL ini adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan. selain itu tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan/usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang paling kecil tingkatannya di bandingkan UKL-UPL, AMDAL, KLHS, Audit Lingkungan dan sebagainya.

Persyaratan SPPL:

  • Fotokopi KTP
  • Rekomendasi dari kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  • Denah lokasi usaha dan pemanfaatan lahan
  • Fotokopi advice planning (yaitu Fatwa Perencanaan atau Keterangan Rencana Kota yang disahkan oleh Dinas Tata Ruang, dipergunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan)
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  • Fotokopi sertifikat tanah/surat sewa tanah
  • Akta notaries pendirian perusahaan.
  • Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha untuk mengajukan (SPPL).

Jenis Usaha atau kegiatan yang wajib SPPL adalah pada bidang :

  • Bidang Kesehatan
  • Pariwisata
  • UKM
  • Pertanian/pengolahan bahan pangan
  • Konveksi
  • Bengkel
  • Usaha perdagangan lainnya
  • Perhubungan dan komunikasi
  • Bidang pekerjaan umum

Baca juga : Jasa pengurusan PIRT

Mengingat pentingnya SPPL bagi kelangsungan lingkungan hidup serta memiliki fungsi sebagai salah satu syarat izin usaha tertentu, kami menawarkan jasa pengurusan SPPL kepada para pelaku usaha yang hendak membuat izin lingkungan namun tidak memiliki cukup banyak waktu. Untuk informasi dan layanan lainnya silahkan hubungi kontak kami di bawah.

WA : 081225494348

Instagram : indojasa.permission

facebook : Indo Jasa Permission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *