Halo pejuang perizinan, perkenalkan kami Indo Jasa Permission yang aman dan terpercaya hadir untuk membantu anda memberikan solusi pengurusan perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang anda butuhkan. Sebelumnya apakah teman-teman sudah mengetahui apa itu IMB, apa pentingnya IMB dan bagaimana jika bangunan teman-teman tidak memiliki IMB? Baiklah kita akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
APA ITU Izin Mendirikan Bangunan?
Izin mendirikan bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang di berikan oleh pejabat resmi yang berwenang kepada pemilik bangunan untuk membangun rumah baru, merubah memperluas atau mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dengan adanya IMB akan melegalkan bangunan dengan dilengkapi dengan rencana tata ruang yang telah ditentukan. Sehingga dalam melakukan pembangunan dan rencana kontruksi bangunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud dan kepentingan bersama. Dasar hukum IMB termuat dalam UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mengapa IMB sangat penting dan apa saja manfaatnya?
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan serta bertujuan ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain. Adapun manfaat memiliki bangunan yang sudah ber-IMB adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan harga jual bangunan
- Dapat dijadikan agunan di bank
- Persyaratan untuk mengubah HGB menjadi SHM
- Mempermudah proses transaksi jual beli, dan
- Perlindungan hukum maksimal
Baca : Jasa Pengurusan PT dan Jasa Pengurusan CV
Baca : Jasa Pendirian Badan Hukum yayasan
Sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB
Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya memiliki IMB pada bangunan miliknya sendiri masih rendah, padahal dengan adanya IMB dapat merasakan manfaat atau keuntungan jika memiliki IMB serta serta dapat terhindar dari sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan terbitnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat di kenakan sanksi perintah pembongkaran.
Bagi teman-teman yang memiliki bangunan namun belum ada IMB serta berkeinginan untuk memiliki izin tersebut, tetapi tidak memiliki waktu, ribet atau bingung, tenang kami menyediakan jasa pengurusan IMB Jogja yang aman dan terpercaya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah :
- FC Sertifikat Tanah ( Pekarangan )
- Ktp an Sertifikat tanah
- Ktp Pemohon
- PBB & Bukti pembayaran tahun terakhir
- Gambar rancang bangun standart prmohonan IMB pemda setempat
- Gambar denah lokasi bangunan
Untuk informasi dan pelayanan Indo Jasa Permission lainnya silahkan liat menu layanan kami atau bisa menghubungi kontak di bawah: